Nama
Kegiatan: Pertemuan Koordinasi
Persiapan LASS
Tanggal : 28 Februari 2012
Tempat : Ruang Pertm.
PKM Pandaan
Peserta : Dinas Kesehatan,
Puskesmas Pandaan, KPA Kab. Pasuruan, Yayasan sadar Hati
Layanan
Alat Suntik Steril (LASS)
Suatu rangkaian kegiatan
dalam penyediaan dan pemberian paket jarum suntik steril di puskesmas bagi pengguna
narkoba suntik (penasun), serta pemusnahan limbah jarum suntik bekas yang telah
diamankan. Program ini juga meliputi pendidikan, pemberian informasi, dan
komunikasi untuk mengubah perilaku beresiko dalam rangka pencegahan infeksi
menular lewat darah.
LASS
merupakan salah satu program pengurangan dampak buruk (Harm Reduction) yang diharapkan mampu mengubah perilaku pengguna
sehingga mengurangi resiko infeksi HIV di antara penasun. Upaya ini diharapkan
mampu menekan laju penularan HIV, mengingat Jumlah Populasi Rawan
Tertular HIV di Kabupaten Pasuruan menurut estimasi Tahun 2009 terdapat 649 penasun. LASS di selenggarakan di
Kabupaten Pasuruan dengan menunjuk UPTD Kesehatan Puskesmas sepagai pelaksana
pelayanan. Berbagai persiapan telah dilaksanakan seperti, melatih petugas
puskesmas, membentuk pengelola program dan kader Harm Reduction yang terdiri dari
unsur pemerintah, lembaga, LSM, tokoh masyarakat dan dari penasun itu sendiri.
Untuk
terwujudnya pelaksanaan LASS di UPTD Puskesmas Pandaan yang diharapkan dapat
dilaksanakan per bulan Maret 2012, maka pada tanggal 28 Pebruari 2012 kemarin
diadakan pertemuan koordinasi yang diikuti oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas
Pandaan, KPA Kabupaten Pasuruan, LSM pendamping penasun (Yayasan Sadar Hati)
dan perwakilan penasun. Dalam pertemuan ini disepakati prosedur dan ketentuan
pelaksanaan LASS di UPTD Puskesmas Pandaan, sebagai berikut:
1. Program Layanan Alat Suntik
Steril (LASS) dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Pandaan dengan wewenang dan
tanggung jawab sebagai berikut:
v
Puskesmas
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan harian program beserta seluruh kegiatan
administrasinya;
v
Puskemas
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program beserta kegiatan administrasinya
secara berkala (setiap bulan);
v
Puskesmas
melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan program kepada Dinas Kesehatan Kabupaten;
v
Puskesmas
bekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan (kasuistis luar
wilayah)
2. Pelayanan di buka setiap
hari:
v
Senin
s/d Kamis : Jam 08.00 – 12.00 WIB
v
Jum’at : Jam 08.00 – 09.30 WIB
v
Sabtu : Jam 08.00 – 11.00 WIB
v
Minggu
dan Hari Besar lainnya Tutup
3. Alur proses pelayanan
dilaksanakan di ruang layanan Puskesmas, pasien dapat mendapatkan paket LASS
dengan ketentuan:
v
Kunjungan
pertama pasien didampingi oleh LSM pendamping, untuk pasien yang datang sendiri
selanjutnya akan disarankan mendapatkan pendampingan dari LSM pendamping.
v
Paket
LASS hanya boleh diambil oleh pasien terdaftar dan tidak boleh di wakilkan.
v Untuk
kunjungan kedua dan seterusnya, pasien mendapatkan jarum suntik steril
berdasarkan limbah jarum yang dikembalikan.
v
Pasien
disarankan untuk mendapatkan layanan konseling VCT dan bila belum berkenan di
upayakan sampai kunjungan ke-empat sudah mendapatkan konseling VCT.
4. Pasien berkewajiban mematuhi
segala peraturan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas, serta dapat
mendapatkan pelayanan Kespro, VCT dan Kesehatan Dasar seperti pasien lainnya.
*)Ketentuan
Pelayanan LASS tersebut di atas akan di evaluasi di tiap periode untuk
menyesuaikan dengan situasi yang ada.