Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan

Jalan Raya Raci KM 15 Bangil - Pasuruan 67153 Jawa Timur, Telp. (0343) 748909 , Fax. (0343) 747919 email: kpakabpasuruan@yahoo.co.id

Pertemuan Koordinasi Persiapan LASS - Kesepakatan Tata Laksana

Nama Kegiatan: Pertemuan Koordinasi Persiapan LASS
Tanggal  : 28 Februari 2012
Tempat : Ruang Pertm. PKM Pandaan
                     Peserta : Dinas Kesehatan, Puskesmas Pandaan, KPA Kab. Pasuruan, Yayasan sadar Hati

Layanan Alat Suntik Steril (LASS)
Suatu rangkaian kegiatan dalam penyediaan dan pemberian paket jarum suntik steril di puskesmas bagi pengguna narkoba suntik (penasun), serta pemusnahan limbah jarum suntik bekas yang telah diamankan. Program ini juga meliputi pendidikan, pemberian informasi, dan komunikasi untuk mengubah perilaku beresiko dalam rangka pencegahan infeksi menular lewat darah.

LASS merupakan salah satu program pengurangan dampak buruk (Harm Reduction) yang diharapkan mampu mengubah perilaku pengguna sehingga mengurangi resiko infeksi HIV di antara penasun. Upaya ini diharapkan mampu menekan laju penularan HIV, mengingat Jumlah Populasi Rawan Tertular HIV di Kabupaten Pasuruan menurut estimasi Tahun 2009 terdapat 649 penasun. LASS di selenggarakan di Kabupaten Pasuruan dengan menunjuk UPTD Kesehatan Puskesmas sepagai pelaksana pelayanan. Berbagai persiapan telah dilaksanakan seperti, melatih petugas puskesmas, membentuk pengelola program dan kader Harm Reduction yang terdiri dari unsur pemerintah, lembaga, LSM, tokoh masyarakat dan dari penasun itu sendiri.


Untuk terwujudnya pelaksanaan LASS di UPTD Puskesmas Pandaan yang diharapkan dapat dilaksanakan per bulan Maret 2012, maka pada tanggal 28 Pebruari 2012 kemarin diadakan pertemuan koordinasi yang diikuti oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas Pandaan, KPA Kabupaten Pasuruan, LSM pendamping penasun (Yayasan Sadar Hati) dan perwakilan penasun. Dalam pertemuan ini disepakati prosedur dan ketentuan pelaksanaan LASS di UPTD Puskesmas Pandaan, sebagai berikut:
1.      Program Layanan Alat Suntik Steril (LASS) dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Pandaan dengan wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
v  Puskesmas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan harian program beserta seluruh kegiatan administrasinya;
v  Puskemas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program beserta kegiatan administrasinya secara berkala (setiap bulan);
v  Puskesmas melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan program kepada Dinas Kesehatan Kabupaten;
v  Puskesmas bekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan (kasuistis luar wilayah)
2.      Pelayanan di buka setiap hari:
v  Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 12.00 WIB
v  Jum’at                 : Jam 08.00 – 09.30 WIB
v  Sabtu                   : Jam 08.00 – 11.00 WIB
v  Minggu dan Hari Besar lainnya Tutup
3.      Alur proses pelayanan dilaksanakan di ruang layanan Puskesmas, pasien dapat mendapatkan paket LASS dengan ketentuan:
v  Kunjungan pertama pasien didampingi oleh LSM pendamping, untuk pasien yang datang sendiri selanjutnya akan disarankan mendapatkan pendampingan dari LSM pendamping.
v     Paket LASS hanya boleh diambil oleh pasien terdaftar dan tidak boleh di wakilkan.
v    Untuk kunjungan kedua dan seterusnya, pasien mendapatkan jarum suntik steril berdasarkan limbah jarum yang dikembalikan.
v  Pasien disarankan untuk mendapatkan layanan konseling VCT dan bila belum berkenan di upayakan sampai kunjungan ke-empat sudah mendapatkan konseling VCT.
4.      Pasien berkewajiban mematuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas, serta dapat mendapatkan pelayanan Kespro, VCT dan Kesehatan Dasar seperti pasien lainnya.
*)Ketentuan Pelayanan LASS tersebut di atas akan di evaluasi di tiap periode untuk menyesuaikan dengan situasi yang ada.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...