Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan adalah lembaga non-struktural Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan SK Bupati No.443/604/HK/424.022/2004 yang diperbarui dengan SK Bupati Nomor : 443/807/HK/424.022/2006 yang diperbarui dengan SK Bupati Nomor : 443/62 /HK/424.013/2009.
I. Ketua : Bupati Pasuruan
II. Ketua Pelaksana : Wakil Bupati Pasuruan
III. a. Wakil Ketua I : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan
b. Wakil Ketua II : Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan
IV. Sekretaris I : Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
II. Ketua Pelaksana : Wakil Bupati Pasuruan
III. a. Wakil Ketua I : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan
b. Wakil Ketua II : Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan
IV. Sekretaris I : Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
Sekretaris II : Kepala Bidang Sosial Budaya BAPPEDA Kabupaten Pasuruan.
Terdiri dari 14 Anggota dan 7 Kelompok Kerja.
selengkapnya KLIK disini
Berdasarkan:
SEKRETARIAT TETAP (SEKTAP)
Sekretaris II : Kepala Bidang Sosial Budaya BAPPEDA Kabupaten Pasuruan.
Terdiri dari 14 Anggota dan 7 Kelompok Kerja.
selengkapnya KLIK disini
Berdasarkan:
KEPUTUSAN KETUA KPA
NOMOR : 220 / KPA-SET / KAB-PAS / 17 / VIII /
2014
TENTANG
SEKRETARIAT TETAP (SEKTAP)
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN
PASURUAN
KETUA KPA KABUPATEN PASURUAN
Membentuk Sekretariat Tetap (SekTap) Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercatum dalam Lampiran.
Tugas Sekretariat Tetap (SekTap) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah membantu tugas dan fungsi Komisi Penanggulangan HIV/ AIDS meliputi :
1. Menyiapkan rencana strategi dan program aksi untuk penanggulangan HIV/ AIDS di wilayah Kabupaten Pasuruan
2. Melakukan koordinasi, kerjasama maupun sinergi dengan lembaga, badan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan
3. Memfasilitasi penyebarluasan informasi mengenai HIV/ AIDS secara benar kepada masyarakat
4. Memfasilitasi kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan dan masyarakat peduli HIV/ AIDS di wilayah Kabupaten Pasuruan
5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana strategi dan program aksi penanggulangan HIV/ AIDS di Kabupaten Pasuruan
6. Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi dan keuangan.
7. Menyiapkan laporan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan
8. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan didalam Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Pasuruan.
Tugas Sekretariat Tetap (SekTap) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah membantu tugas dan fungsi Komisi Penanggulangan HIV/ AIDS meliputi :
1. Menyiapkan rencana strategi dan program aksi untuk penanggulangan HIV/ AIDS di wilayah Kabupaten Pasuruan
2. Melakukan koordinasi, kerjasama maupun sinergi dengan lembaga, badan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan
3. Memfasilitasi penyebarluasan informasi mengenai HIV/ AIDS secara benar kepada masyarakat
4. Memfasilitasi kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan dan masyarakat peduli HIV/ AIDS di wilayah Kabupaten Pasuruan
5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana strategi dan program aksi penanggulangan HIV/ AIDS di Kabupaten Pasuruan
6. Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi dan keuangan.
7. Menyiapkan laporan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan
8. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan didalam Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Pasuruan.
SUSUNAN KEANGGOTAAN SEKRETARIAT
TETAP (SEKTAP)
KOMISI
PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN PASURUAN
NO
|
JABATAN DALAM SEKTAP
|
NAMA
|
1
|
KETUA
|
Dr. Hj. SUMARMI HIDAYATI
SUPRAPTOWO
|
2
|
PENGELOLA PROGRAM
|
WIWIN HERU WICAKSONO
|
3
|
PENGELOLA ADMINISTRASI
|
TYASTONO TAUFIQ |
Sekretariat KPA Kabupaten Pasuruan
Jalan dr. Soetomo No. 101
Bangil-Pasuruan 67153 Jawa Timur
Telp. (0343) 748909 , Fax. (0343) 747919
email: kpakabpasuruan@yahoo.co.id