Kesepakatan prosedur dan
ketentuan pelaksanaan Layanan Alat Suntik Steril (LASS)
di UPTD Kesehatan Puskesmas
Pandaan
1. Program Layanan Alat Suntik
Steril (LASS) dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Pandaan dengan wewenang dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a) Puskesmas bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan harian program beserta seluruh kegiatan administrasinya;
b) Puskemas memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan program beserta kegiatan administrasinya secara
berkala (setiap bulan);
c) Puskesmas melaporkan hasil
evaluasi pelaksanaan program kepada Dinas Kesehatan Kabupaten;
d) Puskesmas bekerja di wilayah
Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan (kasuistis luar wilayah)
2. Pelayanan di buka setiap
hari:
a) Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 12.00 WIB
b) Jum’at : Jam 08.00 – 09.30 WIB
c) Sabtu : Jam 08.00 – 11.00 WIB
d) Minggu dan Hari Besar lainnya
Tutup
3. Alur proses pelayanan
dilaksanakan di ruang layanan Puskesmas, pasien dapat mendapatkan paket LASS
dengan ketentuan:
a) Kunjungan pertama pasien
didampingi oleh LSM pendamping, untuk pasien yang datang sendiri selanjutnya
akan disarankan mendapatkan pendampingan dari LSM pendamping.
b) Kunjungan pertama pasien
bilamana tanpa pendampingan dari LSM pendamping maka bisa dengan konfirmasi
melalui pesan singkat/sms atau telepon dari LSM pendamping kepada petugas
layanan maupun sebaliknya.
c) Paket LASS hanya boleh
diambil oleh pasien terdaftar di PKM Pandaan dan tidak boleh di wakilkan.
d) Bagi pasien yang tadinya
mengakses jarum dari tempat layanan di luar Kabupaten Pasuruan, bisa
mendapatkan layanan jarum dari PKM pandaaan dengan surat rujukan tempat layanan
awal.
e) Untuk kunjungan kedua dan
seterusnya, pasien mendapatkan jarum suntik steril berdasarkan limbah jarum
yang dikembalikan.
f) Pasien disarankan untuk
mendapatkan layanan konseling VCT dan bila belum berkenan di upayakan sampai
kunjungan ke-empat sudah mendapatkan konseling VCT.
4. Pasien berkewajiban mematuhi
segala peraturan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas, serta dapat
mendapatkan pelayanan Kespro, VCT dan Kesehatan Dasar seperti pasien lainnya.
5.
Mekanisme / jejaring rujukan layanan Harm Reduction,
sebagai berikut :
Pasuruan , 12 Juni 2012
*)Ketentuan
Pelayanan LASS tersebut di atas akan di evaluasi di tiap periode untuk
menyesuaikan dengan situasi yang ada.