Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan

Jalan Raya Raci KM 15 Bangil - Pasuruan 67153 Jawa Timur, Telp. (0343) 748909 , Fax. (0343) 747919 email: kpakabpasuruan@yahoo.co.id

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS TAHUN 2010


PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN 
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
 

NASKAH AKADEMIS RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

BAB 1
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

            Sejak awal abad ke 21 peningkatan jumlah kasus HIV&AIDS semakin mencemaskan. Pada akhir tahun 2003 jumlah kasus AIDS yang dilaporkan bertambah 355 kasus sehingga berjumlah 1371 kasus, sementara jumlah kasus HIV positif mejadi 2720 kasus.Pada akhir tahun 2003 25 provinsi telah melaporkan adanya kasus AIDS. Penularan di sub-populasi penasun meningkat menjadi 26,26% . Peningkatan jumlah kasus AIDS terus terjadi, pada akhir Desember 2004 berjumlah 2682 kasus, pada akhir Desember 2005 naik hampir dua kali lipat menjadi 5321 kasus dan pada akhir September 2006 sudah menjadi 6871 kasus dan dilaporkan oleh 32 dari 33 provinsi.


            Sementara estimasi tahun 2006, jumlah orang yang terinfeksi diperkirakan 169.000 – 216.000 orang. Data hasil surveilans sentinel Departemen Kesehatan menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi HIV positif pada sub-populasi berperilaku berisiko, dikalangan penjaja seks (PS) tertinggi 22,8% dan di kalangan penasun 48% dan pada penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebesar 68%. Peningkatan prevalensi HIV positif terjadi di kota-kota besar, sementara peningkatan prevalensi di kalangan PS terjadi baik di kota maupun di kota kecil bahkan di pedesaan terutama di provinsi Papua dan Irian Jaya Barat. Di kedua provinsi terakhir ini epidemi sudah cenderung memasuki populasi umum (generalized epidemic).

            Distibusi umur penderita AIDS pada tahun 2006 memperlihatkan tingginya persentase jumlah usia muda dan jumlah usia anak. Penderita dari golongan umur 20-29 tahun mencapai 54,77%, dan bila digabung dengan golongan sampai 49 tahun, maka angka menjadi 89,37%. Sementara persentase anak 5 tahun kebawah mencapai 1,22%. Diperkirakan pada tahun 2006 sebanyak 4360 anak tertular HIV dan separuhnya telah meninggal.

            Para ahli epidemiologi Indonesia dalam kajiannya tentang kecenderungan epidemi HIV dan AIDS memproyeksikan bila tidak ada peningkatan upaya penanggulangan yang bermakna, maka pada tahun 2010 jumlah kasus AIDS menjadi 400.000 orang dengan kematian 100.000 orang dan pada tahun 2015 menjadi 1.000.000 orang dengan kematian 350.000 orang. Penularan dari sub-populasi berperilaku berisiko kepada isteri atau pasangannya akan terus berlanjut. Diperkirakan pada akhir tahun 2015 akan terjadi penularan HIV secara kumulatif pada lebih dari 38,500 anak yang dilahirkan dari ibu yang sudah terinfeksi HIV.

Bagaimana dengan Jawa Timur?
            Jawa Timur sebagai salah satu propinsi yang sudah ditetapkan sebagai concentrated level epidemic dengan tingkat prevalensi HIV ( angka kejadian ) lebih dari 5 %. Sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai area siaga AIDS karena tingkat penyebarannya mencapai 3 % dari populasi penduduk.  Hasil Estimasi  tahun 2006 di Jawa Timur di perkirakan ada 357.153 orang rawan tertular HIV dengan penilaian kasus HIV ada 6.406 orang. Adapun estimasi jumlah kelompok resiko adalah PSK ( 14.035 orang ), Pelanggan PSK (267.565 orang), Waria ( 2.955 orang ), Gay ( 14.248 orang ), Pelanggan Waria (37.930 orang), Pengguna NAPZA Suntik ( 14.060 orang ),  dan Narapidana ( 6.360 orang ). Estimasi tersebut belum merupakan data riil dari jumlah kelompok resiko dan jumlah orang dengan HIV & AIDS, mengingat masih banyak kelompok resiko yang belum terdata dan terjangkau oleh LSM.
            Sedang di Kabupaten Pasuruan, sebagai salah satu Kabupaten besar di Jawa Timur, dengan posisi geografis berbatasan dengan beberapa Kota/Kabupaten yang tingkat penularan HIV-nya cukup tinggi.  Estimasi jumlah kelompok resiko di Kabupaten Pasuruan adalah Penasun 580 orang, Wanita Pekerja Seks 850 orang, Pelanggan WPS, MSM, Waria 160 orang, Gay 6900 orang,  Pasangan tetap penasun 250 orang, Pasangan pelanggan 18.060 orang, warga binaan peasyarakatan 240 orang, populasi resiko rendah 807.595 orang. Adapun jumlah kasus HIV & AIDS di Kabupaten Pasuruan menurut data tercatat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan sejak tahun 1993 s/d Desember 2009 dilaporkan terdapat 385 kasus yaitu 175 kasus HIV  dan 210 kasus AIDS  dengan 71 angka kematian  yang perlu kita cermati sudah ada 5 anak-anak yang positif, ditambah 3 orang ibu yang positif sedang hamil. Sedang sebaran kelompok perilaku seks beresiko ada di 8 kecamatan yang dominan terdapat pratek perilaku seks beresiko dengan jumlah yang sudah bisa dijangkau ada 650 orang, serta di tambah adanya 30 tempat perawatan tradisional yang berpotensi sebagai transaksi seks tersebar di 8 kecamatan dengan jumlah pemijat 50 orang. Serta sebaran Penasun ada di 7 kecamatan dengan jumlah yang sudah terjangkau 205 orang dari perkiraan ada 580 orang, waria ada di 4 kecamatan dengan jumlah yang terjangkau  75 orang.
           
            Kalau kita lihat data di atas meningkatnya jumlah sub-populasi berperilaku berisiko terutama penasun dan di karena kan masih adanya stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 mengamanatkan perlunya peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di seluruh Indonesia. Respons harus ditujukan untuk mengurangi semaksimal mungkin peningkatan kasus baru dan kematian.

            Semangat desentralisasi dan otonomi pemerintahan,  dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat termasuk dalam bidang kesehatan. Dengan demikian memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk merencanakan program yang dibutuhkan – termasuk pencegahan HIV dan AIDS – yang didasarkan pada kebutuhan lokal dan mengalokasikan anggaran yang sesuai. Terkait dengan itu, tidak ada lagi alasan dari pemerintah daerah untuk tidak memprioritaskan upaya penanggulangan HIV & AIDS dalam salah satu prioritas pembangunan kedepan. Namun sebagian besar pemerintah daerah belum menganggap masalah HIV dan AIDS sebagai prioritas pembangunan mengingat epidemi HIV sangat mempengaruhi kestabilan ekonomi dan sosial di daerah.

  1. Aspek Agama
 Mempertimbangkan
 Rekomendasi pertemuan para tokoh agama sedunia pada “the 3th Moslem Leaders International of Consutation on HIV & AIDS”. Bahwa penyebaran HIV & AIDS secara international sudah kategori Addorul ‘Am atau bahaya global yang harus segera ditanggulangi bersama-sama karena penularannya yang cepat dan belum ditemukan obatnya. Serta yang tertular bukan hanya pezina (orang yang melakuka hubungan seksual di luar pernikahan) dan pemakai narkoba (narkotika dan obat-obat yang berbahaya lainnya) bahkan masyarakat secara umum sudah terbukti sudah ada yang tertular.

Syariat Islam datang di bawa Rasulallah SAW. tujuannya:
1.      Hifdhuddin artinya memelihara kemurnian agama
2.      Hifdhul Aql artinya memelihara kesehatan akal
3.      Hifdhul Jism artinya memelihara kesehatan fisik
4.      Hifdhul Nasl  artinya memelihara nasab keturunan
5.      Hifdhul Mal  artinya memelihara dan mempertahankan harta benda sendiri

Atas dasar itu semua perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang masalah pencegahan, pengobatan dan dukungan terhadap ODHA dan OHIDHA.

Dalil-dalil yang berkaitan tersebut diatas:
1.      Firman Allah SWT :
"…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan…" (Qs. Al- Baqarah [2]:195 )

 “Janganlah mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan tercela dan suatu jalan (menuju banyak) kejahatan (dan keburukan yang lain).” (Qs. Al-Isra : 325 )

"…Hai orang-orang yang beriman! Sesunguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat ke beruntungan "(Qs. Al- Ma'idah [5]: 90 ).

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Qs. An-Nisa : 58 ).

2.      Hadist-hadist Nabi, antara lain :
" Janganlah Membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain "(HR. Ibnu Majah dan Daraqutni )

" Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram "(HR. Muslim dari Ibnu Umar ).

3.      Kaidah Fiqhiyah :

“Attasharruful Imami ‘Alar Ra’yati Manuuthun Bil Mashlahati (Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan pada kemashlatan).

" Kemudratan itu harus dihilangkan "

"Mencegah mafsadat ( kerusakan ) lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan dengan memohon petunjuk Allah SWT serta rida-Nya."

  1. Aspek Hukum

    1. Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

Pasal 4, Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pasal 5, Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Pasal 7, Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 8, Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Pasal 32, (4) Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Pasal 65,  (2) Pemerintah membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama upaya kesehatan bagi masyarakat rentan.

Pasal 66, (1) Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara, yang dijadikan landasan setiap penyerlenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan. (2) Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.

Pasal 71, (1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya. (2) Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Dalam pasal-pasal UU ini menyatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan kesehatan. Selain juga mengatur tanggungjawab pemerintah dalam memfasilitasi  peningkatkan derajat kesehatan, memberikan pengobatan dan perawatan dengan tenaga kesehatan yang kompeten, serta menggerakkan swadaya masyarakat jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

    1. Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),

Pasal 9, Hak Hidup : (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Pasal 10, Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan ; (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11, Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Pasal 12, Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 17, Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 38, (1) Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. (2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.

Pasal 41, (1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. (2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

                  Pasal-pasal UU No 39 tahun 1999, mengatur tentang hak setiap manusia untuk hidup layak, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan diri dan jaminan sosial dan perlindungan dari diskriminasi. Pasal-pasal tersebut sangat terkait dengan hak hidup dan perlindungan dari diskriminasi  orang dengan HIV & AIDS (ODHA) dan orang hidup dengan HIV & AIDS/terdampak HIV (OHIDHA).          


    1. Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 2, Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 3, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Pasal 8, Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 44, (1). Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan penyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. (2). Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat. (3). Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.  (4). Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.  
                       
                        Pasal 59, Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 

Pasal-pasal dari UU 23/2003 ini lebih banyak mengatur tentang 4 prinsip hak anak, jaminan kesehatan untuk anak mulai dari layanan kesehatan yang komprehensif sampai pada penyediaan fasilitas dalam memberikan perlindungan khusus pada anak dalam situasi khusus, tereksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan serta bahaya penyalahgunaan NAPZA. 

    1. Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),

Pasal 5, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara  :
a.kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c.kekerasan seksual; atau, d.penelantaran rumah tangga.

Pasal 8, Kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : (a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b)pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial  dan/atau tujuan tertentu.

Dalam Pasal-Pasal di UU no 23/ 2004 tentang KDRT, mengatur tentang tidak bolehnya salah satu anggota keluarga untuk melakukan kekerasan seksual pada pasangannya, setiap pasangan berhak untuk mendapatkan informasi dari pasangnya terkait kondisinya dan tidak saling menyakiti yang dapat merugikan salah satu pihak. Pasal-pasal tersebut bisa jadi pedoman bagi keluarga yang salah satu pasangannya positif HIV, serta untuk memberikan perlindungan pada pasangan ODHA dan anaknya.

 5.         Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktek Dokter

Pasal 36, Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

Pasal 37, (1) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Pasal 39, Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Pasal 44, (1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.

Pasal 45, (1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup : a. diagnosis dan tata cara tindakan medis; b. tujuan tindakan medis yang dilakukan; c. alternatif tindakan lain dan risikonya; d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan. (5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

Pasal 46, (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis, (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan, (3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan,

Pasal 47, (1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 48, (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. (2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 51, Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a.memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b.merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c.merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d.melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Pasal 52, Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis

Dalam pasal-pasal dalam UU 29 tahun 2004 ini lebih banyak mengatur tentang tenaga medis terkait dengan aturan pelayanan dan praktik kedokteran. Point-point dalam pasal ini dapat memberikan jaminan pada masyarakat bahwa tidak semua petugas kesehatan dapat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran tanpa ada ijin, hal tersebut akan menjamin dari kualitas layanan dan praktek yang akan dilakukan. Selain juga kewajiban dari tenaga kesehatan untuk menjaga kerahasian rekaman medis dan segala sesuatu terkait pasien sampai setelah meninggal dunia.

    1. Peraturan Presiden No. 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS,
            Isi dari peraturan Presiden ini adalah mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, organisasi, keanggotaan, pembentukan KPA Daerah, tata kerja, pembiayaan dari komisi penanggulangan AIDS Nasional.

    1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/2004 tentang pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
Pasal 4, (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. (2) Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. (3) Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau ahli dibidang HIV/AIDS.

Pasal 5. (1) Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin.

Pasal 6, Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekan medis.

Surat keputusan menteri tenaga kerja ini mengatur tentang program penanggulangan HIV & AIDS ditempat kerja, termasuk juga larangan memasukkan syarat test HIV sebagai salah satu syarat di proses rekrutmen pekerja/buruh dan dijaganya kerahasiaan status HIV pekerja/buruh.

    1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 567/MENKES/SK/VIII/2006 tentang Pedoman pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA)
Keputusan menteri kesehatan ini mengatur tentang program pengurangan dampak buruk Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) yaitu 12 prinsip pelaksanaan pengurangan dampak buruk NAPZA, mulai dari program penjangkauan dan pendampingan, program komunikasi, program penilaian pengurangan resiko, Program konseling dan tes HIV sukarela, program penyucihamaan, program penggunaan jarum suntik sterill, Program pemusnahan jarum suntik bekas, program layanan terapi ketergantungan NAPZA, program terapi substitusi, program perawatan dan pengobatan HIV, Program pendidik teman sebaya, program layanan kesehatan dasar dan pengorganisasian (pelaksana, Monev dan laporan).

    1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan dampak buruk Penggunaan Nartika, Psikotropika dan zat adiktif suntik,
                        Pasal 4, S a s a r a n. Sasaran dalam Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik, adalah :
a.       menjangkau dan melayani penasun sedikitnya 80% pada tahun 2010 dan dilaksanakan secara bertahap;
b.      menyediakan paket komprehensif pencegahan, pengobatan, dan perawatan untuk menjamin perawatan berkelanjutan;
c.       menyediakan akses pengobatan yang terjangkau oleh seluruh penasun;
d.      menyediakan kegiatan layanan Pengurangan Dampak Buruk penggunaan Napza Suntik di unit pelayanan pemerintah termasuk di LAPAS, RUTAN dan unit pelayanan non pemerintah di seluruh Indonesia;
e.        mengembangkan upaya pembinaan dengan merujuk penasun dari sistem hukum pidana ke perawatan dan pengobatan dengan asas praduga tak bersalah.

Pasal 6, (5) Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan dalam hal pelayanan teknis kesehatan, Kepolisian Negara RI/Badan Narkotika Nasional melindungi secara hukum kegiatan pelayanan, dapat merujuk penasun ke layanan kesehatan, serta didukung oleh Departemen Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, serta instansi lainnya yang terkait dibawah koordinasi KPA Nasional.

C. Ketentuan Pelaksanaan
1. Kriteria Pasien bagi setiap orang yang memenuhi salah satu dari kriteria dibawah ini ditetapkan sebagai pasien dan perlu mendapatkan pengobatan.
a.Kriteria 1: Setiap orang yang ada di masyarakat (1) Dibawa keluarga atau datang sendiri atau dijangkau oleh petugas lapangan/ kesehatan dengan riwayat memakai napza suntik, dan (2) Dibuktikan oleh pemeriksaan dokter atau tenaga kesehatan terlatih ditemukannya tanda-tanda gangguan mediko psikososial sebagai akibat penggunaan napza suntik, serta diberi tanda pengenal (ID card).
b.Kriteria 2: Setiap orang yang dirujuk oleh aparat penegak hukum untuk mendapatkan pengobatan perawatan kesehatan.
c.Kriteria 3: Setiap orang yang telah mempunyai identitas (ID card) sebagai pasien yang sedang mengikuti program jarum suntik steril.
d.Kriteria 4: Setiap orang yang sedang menjalani hukuman di Lapas khusus narkotika maupun Lapas umum yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab.
e.Penasun yang ada di Lapas dan Rutan.

2. Paket layanan lengkap pengurangan dampak buruk pada penasun adalah layanan yang harus diberikan dan diperoleh/mendukung layanan penasun. Paket layanan lengkap pengurangan dampak buruk napza suntik meliputi 12 program layanan yang bisa berbasis institusi layanan kesehatan maupun masyarakat:
2.1 Penjangkauan dan Pendampingan
2.2 Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
2.3 Pendidikan Sebaya
2.4 Konseling Perubahan Perilaku
2.5 Konseling dan Testing HIV Sukarela (Volluntary Counselling and Testing / VCT)
2.6 Program Penyucihamaan
2.7 Layanan Jarum dan Alat Suntik Steril
2.8 Pemusnahan Peralatan Suntik Bekas
2.9 Layanan Terapi Pemulihan Ketergantungan Narkoba
2.10 Program Terapi Rumatan Metadon
2.11 Layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (Care, Support,Treatment / CST)
2.12 Pelayanan Kesehatan Dasar

3. Ketentuan Layanan Jarum Alat Suntik Steril LJASS sebagai pendekatan aktif di lapangan berlaku secara individual, bersifat lokal, dan dijalankan dalam kurun waktu tertentu paling lama 2 (dua) tahun. Secara periodik dalam kurun waktu setiap 6 bulan melalui pengawasan aspek mediko psikososial dan bila perlu dilanjutkan dengan. program terapi dan pemulihan ketrg napza yang dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan atau SOP yang jelas.

a.Wilayah yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan LJASS akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
b.Pelaksana kegiatan LJASS dan tata cara pelaksanaan ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis dari Menteri Kesehatan.
c.Pelaksanaan kegiatan LJASS dilakukan dengan pengawasan dan supervisi ketat dari pihak-pihak terkait dibawah koordinasi KPA Nasional.
d.Seluruh pelaksanaan kegiatan LJASS, dilakukan dalam suatu sistim monitoring dan evaluasi yang baku dan sistematis.

4.LayananTerapi Rumatan Metadon atau yang dikenal dengan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) adalah terapi substitusi opiat dengan metadon yang diminum dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Kriteria pemberian layanan terapi rumatan metadon ditetapkan dengan standar operasional prosedur (SOP) oleh Menteri Kesehatan bagi pasien di masyarakat dan di Lapas/Rutan.
b.Wilayah yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan layanan terapi rumatan metadon akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
c.Pelaksana kegiatan layanan terapi rumatan metadon dan tata cara pelaksanaan ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis dari Menteri Kesehatan.
d.Pelaksanaan kegiatan layanan terapi rumatan metadon dilakukan dengan pengawasan dan supervisi ketat dari pihak-pihak terkait dibawah koordinasi KPA Nasional.
e.Seluruh pelaksanaan kegiatan layanan terapi rumatan metadon, dilakukan dalam suatu sistim monitoring dan evaluasi yang baku dan sistematis.

                  Kemenkokesra ini lebih mengatur program pengurangan dampak buruk Napza suntik, baik yang ada di masyarakat, maupun di LP, LAPAS, dan Rutan. Serta lebih merinci ada saja program yang akan dilakukan di kelompok NAPZA suntik dengan 12 prinsip program pengurangan dampak penggunaan NAPZA suntik.

    1. Peraturan daerah Propinsi Jawa Timur No 5 tahun 2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di Jawa Timur
            Pasal 3, (3) Dalam rangka penanggulangan penyebarluasan HIV/AIDS di Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Propinsi dan masyarakat Jawa Timur berkewajiban untuk : c.  Melaksanakan penanggulangan. Penyakit Menular Seksual (PMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku beresiko tinggi, temasuk didalamnya keharusan pengunaan kondom 100%.

Perda ini merupakan satu-satunya aturan hukum ditingkat daerah yang lebih banyak mengatur tentang kegiatan penanggulangan HIV di propinsi Jawa Timur. Oleh karena yang membuat Perda adalah propinsi maka poin-poin yang muncul lebih pada pengaturan secara garis besar saja, sehingga masing perlu aturan yang lebih kontekstual sesuai potensi yang ada di daerah. Dalam perda ini yang perlu kita pakai sebagai acuan adalah pengaturan penggunaan kondom 100% di tempat-tempat perilaku beresiko.

    1. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 48 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksana Perda Propinsi Jawa Timur No 5 tahun 2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di Jawa Timur
Keputusan Gubernur merupakan petunjuk pelaksana dari Perda no 5 tahun 2004 yang poin-poin dari keputusan Gubernur adalah lebih pada pengaturan layanan kesehatan yang ada dalam program penanggulangan HIV serta pada tahapan pelaksanaannya.

c. Aspek Psiko-Sosial

1.      Mobilitas penduduk (migrasi, urbanisasi) mempunyai dampak pada potensi perilaku yang beresiko tertular HIV dan memperluas epidemi HIV.
2.      Adanya stigma dan diskriminasi akan berdampak pada tatanan sosial masyarakat. Penderita HIV dan AIDS dapat kehilangan kasih sayang dan kehangatan pergaulan sosial. Sebagian akan kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan yang pada akhirnya menimbulkan kerawanan sosial. Sebagian mengalami keretakan rumah tangga sampai perceraian. Jumlah anak yatim dan piatu akan bertambah yang akan menimbulkan masalah tersendiri. Oleh sebab itu keterbukaan dan hilangnya stigma dan diskriminasi sangat perlu mendapat perhatian dimasa mendatang.
3.      Terdapat benturan kepentingan antara pemerintah dengan komunitas masyarakat lokalisasi, bahwa sudah ada Perda terkait dengan pelarangan tempat-tempat  Pelacuran  tetapi riil lokalisasi masih beroperasi. Hal ini menimbulkan ketegangan opini maupun tindakan di masyarakat. Masyarakat pada satu sisi menginginkan adanya penutupan dan pembersihan semua tempat prostitusi sedangkan sisi lainnya menginginkan lokalisasi masih tetap dibuka sebagai sumber mata pencaharian hidup.
4.      Penutupan tempat prostitusi pada dasarnya kebijakan yang kurang tepat. Kekurang tepatan tersebut akibat dari tunggalnya sudut pandang terhadap komponen prostitusi, yaitu hanya para PSK, yang notabene para perempuan. Padahal sedikitnya ada empat komponen yang melingkupi prostitusi, yaitu para penjaja seks/PSK, pengguna seks, penyedia fasilitas dan orang yang melindungi praktek prostitusi. Selain itu sesungguhnya bisnis prostitusi juga menganut hukum ekonomi, dimana adanya penawaran adalah akibat dari adanya permintaan.
5.      Meningkatnya jumlah pengguna narkoba suntik (Penasun) di Kabupaten Pasuruan diperkirakan ada 100 orang penasun. Permasalahan yang muncul kemudian adalah adanya ketidak pedulian penasun akan bahaya tertular HIV&AIDS dan penggunaan jarum suntik secara bersama-sama.
6.      Pada Narapidana muncul masalah berupa perilaku yang beresiko dalam LP seperti hubungan seks dan pengunaan jarum suntik bersama-sama yang berdampak pada semakin mudahnya penularan  IMS & HIV dan AIDS. Data HIV (+) pada pelaksanaan Sero Survei Rutan Bangil 2009  sebayak 2 orang, data dari hasil razia  PSK jalanan tahun 2009 ditemukan 2 positif HIV
7.      Bagi Orang dengan HIV & AIDS jika tidak ditangani secara komprehensif akan mempunyai dampak psikologis yang akan memunculkan berbagai macam bentuk perilaku ikutan yang negatif dan destruktif (dendam, vandalis) karena status HIV Positifnya sehingga dapat merugikan atau menyebarkan pada masyarakat secara luas.
8.      Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS memerlukan keterlibatan masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di semua lini kehidupan masyarakat.
9.      Masih belum maksimalnya pelibatan ODHA dalam pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS mulai dari tingkat penyusunan kebijakan sampai pada monitoring dan evaluasi. Hal ini menyebabkan masih kuatnya asumsi bahwa ODHA hanya sebagai obyek dari kebijakan.
10.  Masih kuatnya norma dan perilaku sosial masyarakat yang menghambat terhadap pencegahan dan penanggulangan HIV&AIDS (ketidaksukaan banyak kalangan terhadap kampanye penggunaan kondom untuk save seks dan paradigma membicarakan seks itu tabu),
11.  Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan merupakan faktor pemicu perilaku beresiko dan penghambat upaya penanggulangan HIV & AIDS.
 
d. Aspek Ekonomi.

1.      Perkembangan ekonomi akan tertahan apabila epidemi HIV menyebabkan kemiskinan bagi para penderitanya sehingga meningkatkan kesenjangan yang kemudian menimbulkan lebih banyak lagi keadaan yang tidak stabil.
2.      Meskipun kemiskinan adalah faktor yang paling jelas dalam menimbulkan keadaan resiko tinggi dan memaksa banyak orang ke dalam perilaku yang beresiko tinggi, kebalikannya dapat pula berlaku  pendapatan yang berlebih, terutama di luar pengetahuan keluarga dan komunitas  dapat pula menimbulkan resiko yang sama. Pendapatan yang besar (umumnya tersedia bagi pekerja terampil pada pekerjaan yang profesional) membuka kesempatan bagi individu untuk melakukan perilaku resiko tinggi yang sama: bepergian jauh dari rumah, pasangan seks yang banyak, berhubungan dengan PS, obat terlarang, minuman keras, dan lainnya.
3.      Mengingat bahwa HIV dan AIDS lebih banyak menjangkiti orang muda dan   mereka yang berada pada umur produktif utama ( 94 % pada kelompok usia 19 sampai 45 tahun). Epidem HIV dan AIDS akan meningkatkan terjadinya kemiskinan dan ketidakseimbangan ekonomi.
4.      Menurunnya produktifitas ODHA akan berdampak pada kualitas  hidup ODHA dan keluarga, hal tersebut akan juga mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
5.      Perlunya pemberdayaan ekonomi ODHA dan kelompok resiko yang dilakukan oleh sektor swasta dan pemerintah melalui proses pembekalan ketrampilan hidup ( life skill ) untuk meningkatkan produktifitas sesuai dengan kemampuan dan potensi yang ada.
6.      80 persen perempuan yang menjadi PSK akibat masalah ekonomi. Bagi mereka, menjual jasa seksual adalah sebuah pekerjaan, agar bisa makan, dan bila ada sisa bisa untuk membiayai sekolah anak-anaknya dan mempunyai tanggungan hidup keluarga mereka di rumah ( anak, orangtua dll ).
7.      Sebagian besar dari kelompok resiko tinggi mempunyai tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah dan sebagian lagi dari mereka tidak mempunyai kemampuan baca serta tulis sehingga ini menyulitkan bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

e. Aspek Kesehatan

1.      Tingginya tingkat penyebaran HIV dan AIDS pada kelompok resiko manapun berarti bahwa semakin banyak orang menjadi sakit, dan membutuhkan jasa pelayanan kesehatan. Perkembangan penyakit yang lamban dari infeksi HIV berarti bahwa pasien sedikit demi sedikit menjadi lebih sakit dalam jangka waktu yang panjang, membutuhkan semakin banyak perawatan kesehatan. Biaya langsung dari perawatan kesehatan tersebut semakin lama akan menjadi semakin besar. Diperhitungkan juga adalah waktu yang dihabiskan oleh anggota keluarga untuk merawat pasien, dan tidak dapat melakukan aktivitas yang produktif. Waktu dan sumber daya yang diberikan untuk merawat pasien HIV dan AIDS sedikit demi sedikit dapat mempengaruhi program lainnya dan menghabiskan sumber daya untuk aktivitas kesehatan lainnya.
2.      Penelitian yang dilakukan oleh John Kaldor dkk pada tahun 2005 memprediksi bahwa pada tahun 2010, bila upaya penanggulangan tidak ditingkatkan maka 6% tempat tidur rumah sakit akan digunakan oleh penderita AIDS dan di Papua mencapai 14% dan pada tahun 2025 angka – angka tersebut akan menjadi 11% dan 29%. Meningkatnya jumlah penderita AIDS berarti meningkatnya kebutuhan ARV.
3.      Rusaknya sistem kekebalan tubuh telah memperparah masalah kesehatan masyarakat yang sebelumnya telah ada yaitu tuberkulosis. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa kejadian TB telah meningkat secara nyata di antara kasus HIV. TB masih merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang utama di Indonesia dimana setiap tahunnya ditemukan lebih dari 300.000 kasus baru, maka perawatan untuk kedua jenis penyakit ini harus dilakukan secara bersamaan.
4.      Setiap orang berhak hidup sehat (right based), maka negara berkewajiban untuk memenuhinya bagi setiap warga negara. Tekait dengan epidemi HIV dan AIDS, setiap warga negara berhak mendapatkan akses informasi yang benar tentang HIV dan AIDS termasuk akses layanannya.
5.      HIV dan AIDS adalah masalah pada bidang kesehatan yang memerlukan penanganan yang komprehensif dari para tenaga kesehatan berdasarkan pada asas non diskriminasi .
6.      Kondisi ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan kelompok resiko, membutuhkan layanan kesehatan yang murah, mudah dan berkesinambungan,  
7.      Bentuk layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh ODHA, antara lain:
a.       Pelayanan promotif :
b.      Pelayanan Preventif :
c.       Pelayanan Kuratif :
      d.   Pelayanan Rehabilitatif

B.     Tujuan Penyusunan Naskah Kajian Raperda Penanggulangan HIV & AIDS :

  1. Menggali dasar-dasar filosofi dan kerangka pembentukan Peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS,
  2. Memberikan argumentasi tentang urgensi dan kerangka pembentukan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV
  3. Membuat point-point subtansi dari Raperda guna mendapatkan masukan dari stakeholder agar Perda Aplikatif dan efektif dilaksanakan

BAB II
MATERI DAN RUANG LINGKUP

A.    Ketentuan Umum

Untuk memberikan kesamaan pemahaman atas materi yang diatur dalam raperda ini, maka dirumuskan pengertian beberapa istilah sebagai berikut :

1)      Daerah adalah Kabupaten Pasuruan

2)      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan

3)      Kepala Daerah adalah Bupati Pasuruan

4)      Komisi Penanggulangan AIDS selanjutnya disingkat KPA adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan

5)      Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual

6)      Human Immunodefeciency Virus yang selanjutnya disingkat HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia

7)      Acquires Immuno Defeciency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV,

8)      Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala,

9)      Orang hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDA adalah orang yang terdampak langsung dengan ODHA atau orang yang hidup dengan ODHA,

10)  Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV dan AIDS melalui kegiatan kampanye dan atau promosi, pencegahan, perawatan,  pengobatan, dan dukungan terhadap orang dengan HIV dan AIDS

11)  Kampanye dan atau promosi adalah serangkaian kegiatan untuk mengenalkan segala sesuatu tentang HIV dan AIDS kepada masyarakat

12)  Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama kelompok beresiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS seperti pengguna narkoba jarum suntik dan alat-alat kedokteran, pisau cukur, jarum tato yang tidak steril, penjaja seks dan pelanggan atau pasangannya, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, ibu yang telah terinfeksi HIV ke bayi yang dikandungnya, penerima darah (darah donor), penerima organ atau jaringan tubuh donor,
13)  Perawatan dan pengobatan adalah upaya dan pelayanan tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA,

14)  Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan untuk mensupport ODHA dan OHIDA baik dari keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup,

15)  Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disebut VCT adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes,

16)  Skrining HIV adalah tes HIV anonim (tanpa identitas) yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan,

17)  Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous   (tanpa diketahui identitasnya)

18)  Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS, serta dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS

19)  Konselor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseli/klien,

20)  Manajer kasus yang selanjutnya disingkat MK adalah tenaga yang mendampingi, dan melakukan pemberdayaan terhadap ODHA,

21)  Pekerja Penjangkau atau Pendamping adalah tenaga yang langsung bekerja di masyarakat dan khususnya melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan berperilaku risiko tertular HIV, 

22)  Stigmatisasi adalah pelekatan suatu nilai yang dianggap dimiliki secara permanen oleh suatu kelompok atau komunitas tanpa melihat keragaman dan dinamika di antara anggota-anggotanya.

23)  Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya (Pasal 1  ayat (3), Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia),

24)  Perilaku seksual tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.

25)  Kondom adalah sarung karet (Iateks) yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.

26)  Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat Napza adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

27)  Harm Reduction adalah pengurangan dampak buruk pada pengguna narkoba suntik, sesuai dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No : 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang kebijakan nasional penanggulangan HIV dan AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) suntik,

28)  IDU (Injection Drug User) adalah pengguna narkoba suntik (Penasun),

29)  Obat Anti Retro Viral (ARV) adalah obat-obatan yang dapat menekan perkembangan HIV dalam tubuh ODHA,

30)  Obat  Profilaksis adalah obat-obatan yang diberikan untuk mencegah dan mengobati infeksi opportunistik yang muncul pada diri ODHA.

31)  LSM ( lembaga swadaya masyarakat) adalah lembaga non pemerintah  yang menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS,

  1. Azas dan Prinsip
Dalam pengaturan upaya Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan azas dan prinsip sebagai berikut :
1)      Kemanusiaan : bahwa dalam melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus mengedepankan nilai-nilai kemanusian serta menghormati harkat dan martabat manusia, yang terbebas dari diskriminasi dan stigmatisasi,

2)      Keadilan : distribusi peran dan manfaat yang diatur oleh konsep persamaan (equality) dan timbal balik,

3)      Kesetaraan gender : dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS tidak membedakan jenis kelamin,

4)      Partisipatif : dalam pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS harus melibatkan semua komponen dalam masyarakat, 
5)      Terbuka, seluruh informasi yang terkait program dan epidemi HIV bisa diakses publik,
Keberhasilan dalam melakukan penanggulangan HIV membutuhkan serangkaian tindakan yang tegas, nyata, spesifik, sinergis dan berkelanjutan. Untuk itu kebijakan penting dan tindakan programatis harus berlandaskan pada beberapa prinsip :

a)      Sebagai dasar fundamentalnya, semua upaya/program penanggulangan HIV harus mendorong, melindungi, dan menghormati hak-hak azasi manusia, termasuk kesetaraan jender,
b)      Program-program penanggulangan HIV harus dibedakan dan secara lokasi disesuikan dengan konteks budaya, sosial, ekonomi, dan epidemiologi yang relevan dimana program-program itu diimplementasikan,
c)      Tindakan-tindakan penanggulangan HIV harus berbasis bukti, berdasarkan atas apa yang dikenal dan terbukti efektif dan investasi untuk mengembangkan dasar-dasar bukti hendaknya diperkuat,
d)     Program-program penanggulangan HIV harus bersifat menyeluruh cakupannya, dengan menggunakan serangkaian kebijakan dan intervensi yang diketahui efektif,
e)      Partisipasi masyarakat dari mereka yang menjadi sasaran program penanggulangan HIV yang direncanakan sangat penting demi terciptanya tujuan yang diinginkan, 

  1. Tujuan
Penyusunan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV, ini bertujuan :

1)      Mencegah dan mengurangi penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
2)      Menyediakan dan menyebarluaskan informasi dan menciptakan suasana kondusif untuk mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS,
3)      Menyediakan dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA yang terintegrasi dengan upaya pencegahan.
4)      Meningkatkan peran serta remaja, perempuan, laki-laki, keluarga dan masyarakat umum termasuk ODHA dalam berbagai upaya penanggulangan HIV dan AIDS,
5)      Mengatur dan mengendalikan keberadaan tempat-tempat yang menjadi potensi penularan HIV,
6)      Mengembangkan dan meningkatkan kemitraan serta keterlibatan antara lembaga pemerintah, LSM, sektor swasta dan dunia usaha, organisasi profesi, dan mitra internasional  di daerah untuk meningkatkan respons pemerintah daerah terhadap HIV dan AIDS,

  1. Hak dan Kewajiban
  1. Pemerintah Kabupaten berwenang :
1.      Melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS,
2.      Menerbitkan surat keputusan Bupati tentang pelaksanaan Perda Penanggulangan HIV & AIDS, dengan tetap memperhatikan azas dan prinsip yang dalam Perda,
3.      Menerbitkan surat keputusan Bupati terkait dengan pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS,
4.      Memfasilitasi pembuatan rencana strategi (renstra) 3 tahun kedepan dari Komisi Penanggulangan AIDS,
5.      Mengatur dan mengendalikan ijin usaha/operasional tempat hiburan (Cafe, diskotik, hotel, dan Pantipijat), dengan menerbitkan aturan ijin usaha sesuai aturan yang berlaku,
6.      Memfasilitasi pemberian bantuan/kompensasi usaha pada keluarga orang dengan HIV dan AIDS (ODHA), dan kelompok resiko tinggi (Pekerja Seks, IDU, Waria),
7.      Memfasilitasi pelayanan kesehatan murah pada kelompok resiko tinggi tertular HIV,
8.      Memberikan sanksi atas pelanggaran dalam pasal-pasal Perda Penanggulangan HIV,
9.      Memfasilitasi pengadaan layanan pencegahan pada : pemakai narkoba suntik ; pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya ; pemeriksaan IMS, VCT dan CST dengan kualitas baik dan biaya terjangkau ; Surveilans IMS, HIV dan perubahan perilaku pada kelompok resti ; pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS ; Keperluan Kampanye tentang pencegahan HIV dan AIDS kepada masyarakat luas,
10.  Memfasilitasi upaya mengkampanyekan bahaya penularan HIV dengan mengintegrasikan tupoksi pada masing-masing instansi terkait,

  1. KPA berwenang:
1.      Mengkoordinasikan dan mensinergikan setiap kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh Dinas terkait, LSM, Organisasi kemasyarakat dan agama, lembaga dari LN serta setiap Warga Negara Indonesia dan Asing,
2.      Memberikan informasi tentang HIV & AIDS yang benar serta menyediakan data HIV dan AIDS,
3.      Membina kelompok kerja (Pokja) Penanggulangan HIV yang sudah dibentuk oleh masyarakat atau LSM,
4.      Menyediakan laporan perkembangan epidemic HIV & AIDS pada masyarakat dengan di update tiap tri bulan,

  1. LSM (Hak dan Kewajiban) :
1.      Melakukan penjangkauan dan pendamping pada kelompok resiko tinggi
      ( IDU, PSK, Waria, klien) dalam upaya pencegahan penularan HIV,
2.      Melakukan intervensi perubahan perilaku pada kelompok resiko tinggi dengan sosialisasi seks aman dan penukaran jarum suntik steriil, yang semata-mata hanya untuk pencegahan penularan HIV,
3.      Melakukan rujukan layanan pemeriksaan IMS, VCT dan CST pada kelompok resiko tinggi,
4.      Mendapatkan dukungan dari semua stakeholder di Kabupaten Pasuruan dalam upaya penanggulangan HIV & AIDS,

  1. ODHA (Hak dan Kewajiban ):
1.      Mendapatkan perlindungan dari stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat,
2.      Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi dari pemerintah, masyarakat,
3.      Mendapatkan layanan kesehatan dan terapi pengobatan sesuai dengan prosedur yang ada, 
4.      Tidak melakukan penularan HIV dengan berperilaku beresiko (Seks tidak aman, dan menggunakan jarum suntik bergantian, serta perilaku lain yang menyebab penularan HIV),
5.      Wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan dengan menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan seksual,
6.      Dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan sperma, organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain,
7.      Bagi perempuan yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV bila ingin hamil, wajib mengikuti program untuk pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, agar bayinya terhindar dari HIV,

  1. Pemilik tempat hiburan :
1.      Wajib mendukung upaya penanggulangan HIV dengan menyediakan waktu untuk menerima sosialisasi tentang bahaya penularan HIV, serta tempat media KIE untuk sosialisasi pada pengunjung,
2.      Wajib mengikutsertakan semua staffnya dalam pemeriksaan IMS, dan VCT yang dilakukan dinas kesehatan atas kerjasama dengan LSM, dalam upaya pengendalian penularan IMS dan HIV,
3.      Wajib melakukan pengurusan ijin usaha/operasional sesuai dengan aturan yang ada,  serta menjaga tempat hiburannya bebas dari transaksi seks yang tidak aman dan narkoba,

  1. Masyarakat Umum :
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara :
1.      Berperilaku hidup sehat ;
2.      Meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS ;
3.      Tidak melakukan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap ODHA ;
4.      Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya ;
5.      Terlibat dalam kegiatan kampanye, pencegahan, tes dan kerahasiaan, pengobatan, serta perawatan dan dukungan.

  1. Badan Pelaksana
Untuk mengefektifkan dalam implementasi Perda maka diperlukan pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS, terutama untuk melaksanakan koordinasi, pengawasan, harmonisasi, sinkronisasi, monitoring, dan evalausi terhadap kegiatan penanggulangan HIV di Kabupaten Pasuruan.

  1. Penyidik adalah :
a.       Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan‑ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
b.      Dalam melakukan penyelidikan, tim penyidik dari PNS wajib melibatkan masyarakat yang kompenten dalam penanggulangan HIV&AIDS,


  1. Sanksi :
·         Sebagai upaya pembinaan dan pengendalian penularan HIV, serta melindungi masyarakat umum dari bahaya penularan HIV dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
·         Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam PERDA dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


BAB IV
PENUTUP

Penularan dan penyebaran HIV dan AIDS sangat berhubungan dengan perilaku beresiko, oleh karena itu penanggulangan harus memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku tersebut. Bahwa kasus HIV dan AIDS diidap sebagian besar oleh kelompok perilaku resiko tinggi yang merupakan kelompok yang dimarginalkan, maka program-program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS memerlukan pertimbangan keagamaan, adat-istiadat dan norma-norma masyarakat yang berlaku disamping pertimbangan kesehatan. Perlu adanya program-program pencegahan HIV dan AIDS yang efektif dan memiliki jangkauan layanan yang semakin luas dan program-program pengobatan, perawatan dan dukungan yang komprehensif bagi ODHA maupun OHIDA untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dengan latar belakang pemikiran tersebut, maka dalam penyusunan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah, dan LSM berdasarkan prinsip kemitraan.
  3. Penanggulangan HIV and AIDS diutamakan pada kelompok masyarakat berperilaku risiko tinggi tetapi harus pula memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaannya dan kelompok marginal terhadap penularan HIV and AIDS;
  4. Pencegahan HIV dan AIDS pada anak sekolah, remaja dan masyarakat umum diselenggarakan melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi guna mendorong kehidupan yang lebih sehat;
  5. Pencegahan yang efektif termasuk penggunaan kondom 100% pada setiap hubungan seks berisiko, semata-mata hanya untuk memutus rantai penularan HIV;
  6. Upaya mengurangi infeksi HIV pada pengguna napza suntik melalui kegiatan pengurangan dampak buruk (harm reduction) dilaksanakan secara komprehensif dengan juga mengupayakan penyembuhan dari ketergantungan pada napza.
  7. Setiap pemberi pelayanan berkewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi kepada ODHA dan OHIDA.
  8. Perlunya pelibatan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan partisipatif semua masyarakat dalam penanggulangan HIV & AIDS.





Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...