Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pasuruan

Jalan Raya Raci KM 15 Bangil - Pasuruan 67153 Jawa Timur, Telp. (0343) 748909 , Fax. (0343) 747919 email: kpakabpasuruan@yahoo.co.id

SYARAT & PERATURAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADON (PTRM) PKM BANGIL KAB. PASURUAN

UPTD KESEHATAN PUSKESMAS BANGIL
Jl. Mangga No. 548 Telp. (0343) 741639 Bangil Pasuruan
==================================

SYARAT & PERATURAN
PROGRAM TERAPI RUMATAN METADON (PTRM)

Syarat mengikuti Program Terapi Rumatan Metadon ( PTRM )
Penderita ketergantungan Opiat (terutama heroin)
Umur minimal 18 tahun, bagi yang berumur < 18 tahun, pemberian metadon dapat diberikan dengan berbagai pertimbangan (diputuskan oleh tim).
Bersedia mengikuti program Ini minimal 1 tahun
Minimal 1 tahun ketergantungan terhadap heroin, memiliki riwayat peningkatan dosis (toleransi), dan telah menjalani pengobatan cara lain tetapi tetap gagal.
Menandatangani Surat Perjanjian.
Harus ditemani oleh orang tua dan/ atau LSM pendamping.
Bersedia menjalani pemeriksaan medis, psikologis dan sosial.
Bersedia menjalani pemeriksaan laboratorium: fungsi liver dan ginjal juga Rontgen Foto Thorax (kalau diperlukan), atas biaya sendiri.
Urinalysis Test (khusus Opioida) wajib dijalani pada waktu pertama kali mengikuti program.
Urinalysis Test (Opioida, Canabis, Benzo.) bisa dilakukan sewaktu - waktu bila ada kecurigaan.
Untuk pasien baru, selain didampingi orang tua/ atau LSM pendamping, juga membawa 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 2x3 dan Photocopy  KTP/ Tanda pengenal lain yang masih berlaku 1 (satu) lembar dengan menunjukkan yang asli.
Untuk pasien rujukan harus membawa blangko rujukan dari klinik PTRM sebelumnya dan membawa 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 2x3.



Kriteria yang tidak dapat mengikuti PTRM :
Pasien dengan penyakit fisik yang berat.
Pasien dengan gangguan jiwa berat/ psycosa.
Pasien dengan keterbelakangan mental berat.
Intoksikasi opiat / overdosis opiate


Seleksi klien dan segala keputusan mengenai program, dilakukan oleh Tim PTRM yang telah terlatih, terdiri dari :
Dokter
Perawat
Apoteker

Pelayanan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) ;
Jadwal pelayanan Senin s/d Kamis Jam 09.30 – 11.30 WIB
Hari Jum’at, Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional Jam 08.30- 10.00 WIB
Khusus untuk klien baru, diharuskan datang pada hari Senin s/d Kamis
Metadon harus diminum di depan petugas pada klinik PTRM, kecuali dosis bawa pulang (THD)
Setiap selesai meminum metadon atau THD klien harus menandatangani formulir bukti pengambilan dosis metadone untuk hari tsb
Klien harus melaporkan kondisi fisik / psikologisnya berkaitan dengan penggunaan Metadon terutama pada minggu pertama. Hal ini untuk memantau apakah ada efek samping atau ketidaktepatan dosis.
Apabila ada keinginan untuk berhenti dari program, klien harus memberitahu dokter / tim PTRM. Hal ini adalah untuk meminimalisasi kemungkinan gejala putus zat akibat penghentian penggunaan metadon. Apabila klien menghentikan penggunaan metadon tanpa sepengetahuan dokter / tim PTRM, maka segala akibat yang terjadi menjadi tanggung jawab klien sepenuhnya.
Segala bentuk konsultasi dapat dilakukan di nomor telepon Puskesmas Bangil (0343) 741639
Tarif setiap kali kunjungan adalah Rp. 5.000,-
Pelayanan diluar jam dan kegiatan Puskesmas tidak perkenankan.
Untuk tindakan-tindakan kegawatan/ OD dapat dilayani di UGD Puskesmas Bangil atau dirujuk.

Pelayanan Penunjang :
Klien wajib menjalani pemeriksaan psikologis hingga selesai (bila belum pernah atau telah menjalani pemeriksaan lebih dari dua tahun).
Klien wajib menjalani pemeriksaan urin dan pemeriksaan penunjang lainnya bila diminta oleh dokter PTRM.
Klien dan atau keluarga wajib datang pada pertemuan yang diselenggarakan PTRM (pemberitahuan disampaikan melalui surat/ telepon)
Klien sangat dianjurkan untuk mengikuti VCT

Dosis Bawa Pulang (Take Home Dose /THD) :
THD tidak bersifat umum / sangat individual. Tidak semua pasien PTRM dapat menerima THD
Prasyarat THD :
a. Berada dalam program minimal 2 bulan dengan syarat ketentuan berlaku
b. Mememenuhi persyaratan THD berdasarkan pemeriksaan fisik dan termasuk urinalysis test dan psikologis.
c. Harus didampingi orang tua/ keluarga.
d. Rekomendasi THD metadon diberikan oleh dokter pada hari kerja (Senin – Kamis)
e. THD disertai surat keterangan dokter PTRM
Larangan:
Tidak diperkenankan untuk nongkrong/ kumpul-kumpul tanpa tujuan jelas disekitar Puskesmas Bangil sebelum atau sesudah pengambilan dosis.
Tidak berlaku kasar/ melakukan tindakan kekerasan/ berkata tidak sopan/ tidak senonoh kepada petugas Puskesmas Bangil dan sesama pasien Puskesmas Bangil maupun pengunjung Puskesmas Bangil lainnya.
Tidak membuat keributan maupun pengerusakan terhadap sarana dan prasarana Puskesmas Bangil
Dilarang merokok di area  Puskesmas Bangil.

Sanksi:
Bila Klien menunjukkan perilaku negatif diatas akan diberikan sanksi.
Jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan adalah:
1. Wajib mengikuti sesi-sesi konseling/ terapi yang ditentukan selama jangka – waktu tertentu.
2. Tidak memperoleh ijin THD hingga waktu yang ditentukan.
3. Dikeluarkan dari program.

Apabila klien yang telah dikeluarkan berniat mengikuti PTRM kembali, harus dilakukan pengkajian ulang.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...